IMPLIKASI SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK TERHADAP PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM

Penulis

  • Afri Delson Kementerian Agama Kota Sawahlunto
  • Ulya Atsani UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Kata Kunci:

Implikasi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Hukum Islam

Abstrak

Penelitian dilatarbelakangi oleh penggunaan Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak bagi masyarakat yang melakukan nikah siri/ nikah tidak tercatat dalam pengurusan dokumen kependudukannya. Masyarakat tersebut dapat mengurus dokumen kependudukannya berupa Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dengan mempergunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi. Tujuan penelitian ini Penulis mencoba untuk melihat implikasi pencantuman status kawin pada KTP dan kawin belum tercatat pada KK bagi kawin belum tercatat dipandang dari sisi hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dimana data dikumpulkan dan dihimpun dari macam-macam literature. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan tambahan bahan data primer dan sekunder. Bahan data primer diperoleh dari blanko KK dan KTP dari Dinas Dukcapil. Bahan data sekunder yaitu buku-buku bacaan, Peraturan Perundang- undangan dan literatur lainnya, serta bahan data tersier yang memberi petunjuk maupun penjelasan terkait dengan bahan data primer dan sekunder, yaitu berupa artikel, jurnal dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Temuan penelitian ini adalah penggunaan SPTJM perkawinan belum tercatat merupakan solusi pemerintah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, namun solusi tersebut tidak tepat karena berdampak pada pencantuman status kawin di KTP dan status ayah pada Kartu Keluarga yang dipertanyakan keabsahannya. Pencantuman status kawin dalam KTP bagi kawin belum tercatat memberikan ketidakpastian hukum karena tidak ada bukti terjadinya sebuah pernikahan, serta menyulitkan pelaku nantinya untuk melangsungkan pernikahan secara resmi, karena KUA pasti akan minta persyaratan nikah berupa surat izin poligami/ surat keterangan kematian/ akta cerai. Sedangkan implikasi sebutan Ayah pada Kartu Keluarga akan berpengaruh terhadap perwalian, tanggung jawab laki-laki sebagai suami dan ayah, harta waris dan lain sebagainya.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30