KONSEP KELUARGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Penulis

  • Fatiha Sabila Putri Matondang Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Rafa Iskandar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Najwa Sawaya Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Yusril Tri Mahendra Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Dinasari Tobing Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Mohammad Farid Adam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

Keluarga, Konsep, Hukum, Islam

Abstrak

Keluarga dalam Islam bukan hanya tentang hubungan darah atau perkawinan, tetapi juga ikatan sosial dan kekerabatan yang erat. Konsep pembentukan keluarga dalam Islam memiliki lima tujuan utama, termasuk mendapatkan keturunan, memenuhi kebutuhan biologis dan syahwat, dan membangun masyarakat yang tenteram. Prinsip utama dalam membangun keluarga adalah tauhid, dengan ketaatan terhadap batasan syariah. Fungsi keluarga dalam Islam meliputi aspek biologis, edukatif, religius, protektif, sosial budaya, ekonomi, rekreatif, dan psikologis. Konsep pembinaan keluarga dalam Islam mengarah pada pembentukan komunitas kecil yang menjunjung nilai-nilai Islam dalam masyarakat. Langkah-langkah konkrit termasuk membimbing ke arah kebaikan, mencontohkan lingkungan sosial yang baik, dan ketaatan dalam ibadah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada norma hukum berupa peraturan perundang-undangan.Tujuannya adalah agar mengetahui bagaimana konsep keluarga dalam perspektif Hukum Islam,berdasarkan hal-hal yang diuraikan kami, maka penulis tertarik memilih judul Konsep Keluarga Dalam Perspektif Hukum Islam

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30