LEGALITAS WALI NIKAH SEBAGAI AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA

Penulis

  • Muhammad Yusril Universitas Islam Negeri Medan
  • Mhd. Yadi Harahap Universitas Islam Negeri Medan

Kata Kunci:

Legalitas, Pembatalan Perkawinan, Wali

Abstrak

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Pengaturan tentang Pembatalan Perkawinan menurut KHI dan Hukum Islam, Pengaturan tentang Wali Nikah menurut KHI dan Hukum Islam, serta mengetahui bagaimana pandangan penulis dalam memahami putusan hakim tentang pembatalan perkawinan. Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatakan bahwa batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan. Analisa bahan penelitian dalam artikel ini menggunakan metode yuridis normatif, yang bertujuan untuk menarik kesimpulan pembatalan perkawinan. Terkait dengan akibat hukum pembatalan perkawinan, dengan adanya putusan pengadilan yang membatalkan perkawinan maka perkawinan yang telah terjadi dianggap tidak pernah ada. Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa, Putusan PA Bantaeng No.329/Pdt/2020/PA.Batg, sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Perkawinan dibatalkan karena mempelai wanita masih memiliki wali nikah atau wali nasab, yang menurut hukum paling berhak untuk bertindak sebagai wali nikah.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30