STUDI KASUS AGUS BUNTUNG DALAM TINJAU FIQH JINAYAH KONTEMPORER DAN RELEVANSINYA DENGAN MAQASHID AL-SYARI’AH
Kata Kunci:
Fikih Jinayah, Maqashid Al-Syari’ah, Hukum Islam KontemporerAbstrak
Penelitian ini mengkaji kasus Agus Buntung dalam perspektif fiqh jinayah kontemporer dan relevansinya dengan Maqashid al-Syari'ah. Analisis difokuskan pada pemahaman kompleksitas pelanggaran hukum yang melibatkan kekerasan fisik, manipulasi psikologis, dan eksploitasi sosial. Tindakan Agus Buntung dikategorikan sebagai jarimah mufakhkha, yaitu kejahatan berat yang melanggar hak asasi manusia mendasar, seperti perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan kehormatan (hifz al-‘ird). Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Indonesia menunjukkan keselarasan hukum positif dengan prinsip Maqashid al-Syari'ah. Edukasi publik, perlindungan kelompok rentan, dan pemberdayaan korban ditekankan sebagai langkah penting untuk memulihkan keseimbangan sosial sesuai nilai-nilai Islam. Penelitian ini juga mengungkapkan adanya inkonsistensi dalam narasi korban, yang menimbulkan pertanyaan tentang kesalahan terdakwa, mengingat keterbatasan fisiknya dan kontradiksi dalam kesaksian. Pendekatan holistik yang mengintegrasikan hukum positif dan fiqh jinayah sangat diperlukan untuk memberikan keadilan yang mampu menangani kompleksitas kasus kekerasan seksual sekaligus memenuhi tujuan syariat Islam.




