METODE IJTIHAD TARJIH MUHAMMADIYAH DALAM PENETAPAN HUKUM BARU
Kata Kunci:
tarjih muhammadiyah, metode ijtihadAbstrak
Secara garis besar, ada dua faktor yang menyebabkan berdirinya Majelis Tarjih Muhammadiyah, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Peristiwa internal, yaitu masalah baru yang muncul ketika membuat hukum baru. Peristiwa eksternal yang dimaksud di sini adalah hasil dari perbedaan pendapat antara Muhammadiyah dan kelompok-kelompok lain atas pembentukan hukum. Tulisan ini merupakan penelitian pustaka termasuk paradigma kualitatif, untuk mengetahui bagaimana metode ijtihad tarjih muhammadiyah menentukan sebuah hukum baru, sumber data primer yang dipakai adalah buku, dokumen, atau jurnal. Dalam perkembangannya, majelis tarjih Muhammadiyah berhasil menetapkan berbagai metode ijtihad yang dapat digunakan sebelum merumuskan hukum, yaitu: metode Bayani, metode Ta''lili, dan metode istislahi.