KONSEP HUKUM DAN PERUBA HAN; ANALISIS PERSPEKTIF FILSAFAT ISLAM DAN BARAT
Kata Kunci:
Perubahan Hukum, Filsafat Islam, Filsafat BaratAbstrak
Perubahan hukum merupakan suatu keniscayaan dalam dinamika kehidupan masyarakat. Konsep perubahan hukum dapat dilihat dari berbagai perspektif, termasuk filsafat Islam dan filsafat Barat. Dalam filsafat Islam, perubahan hukum dipengaruhi oleh prinsip-prinsip syariah yang bersifat dinamis, adaptif, dan kontekstual, dengan mempertimbangkan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariah) seperti kemaslahatan umat. Sementara itu, dalam filsafat Barat, perubahan hukum lebih ditekankan pada pendekatan rasionalitas, utilitarianisme, dan perkembangan nilai-nilai sosial. Konsep ini dipengaruhi oleh pemikiran tokoh-tokoh seperti John Locke, Immanuel Kant, dan Jeremy Bentham. Perbedaan utama antara kedua perspektif terletak pada sumber hukum dan tujuan perubahan hukum. Filsafat Islam mendasarkan perubahan hukum pada wahyu dan ijtihad, sedangkan filsafat Barat menekankan pada humanisme, rasionalitas, dan kesepakatan sosial. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis konsep hukum dan perubahan hukum dari kedua perspektif tersebut, mengidentifikasi perbedaan, serta menemukan titik temu yang dapat memperkaya wawasan dalam pengembangan sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.