TINJAUAN HUKUM ISLAM MENGENAI HIRFAH (PROFESI) CALON SUAMI SEBAGAI KRTERIA KAFA’AH DALAM PERKAWINAN
(Studi Kasus Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng)
Kata Kunci:
Hukum Islam, Kafa’ah, Hirfah (Profesi)Abstrak
Konsep yang biasa dikenal dalam masyarakat ketika hendak memilih calon pasangan hidup untuk membangun kehidupan bersama adalah konsep bibit, bebet, dan bobot. Konsep yang telah berkembang dalam masyarakat ini sering digunakan oleh para wali dari seorang perempuan untuk memilih calon mantunya atau memilih calon suami bagi anaknya. Konsep ini bisa digunakan dengan syarat harus tetap berdasar terhadap dalil-dalil dalam ajaran agama Islam yang ada, dan bukan pada tradisi yang keliru. Meskipun tradisi juga bisa dijadikan landasan dalam merumuskan sebuah hukum dalam ajaran agama Islam yang biasa disebut dengan ‘Urf. Terkait dengan adanya sebuah keberagaman kriteria tentang kafa’ah yang telah dirumuskan oleh para ulama dan kebiasaan masyarakat (tradisi) yang bekembang dalam sosial kehidupan dan bisa dijadikan hukum.
The concepts commonly known in society when choosing a potential life partner to build a life together are the concepts of seed, bebet, and weight. This concept, which has developed in society, is often used by a woman's guardians to choose their future in-laws or choose a future husband for their child. This concept can be used on condition that it remains based on the postulates in existing Islamic religious teachings, and not on erroneous traditions. Although tradition can also be used as a basis for formulating a law in Islamic religious teachings which is usually called 'Urf. This is related to the existence of a diversity of criteria regarding kafa'ah that have been formulated by scholars and community habits (traditions) that have developed in social life and can be made into law..