UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (UU PKDRT) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU PKDRT, Hukum Islam, Perlindungan KeluargaAbstrak
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap kesehatan fisik, mental, dan sosial, terutama bagi perempuan dan anak. Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi warga, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-undang ini bertujuan mencegah dan menangani KDRT, memberikan sanksi kepada pelaku, serta menjamin perlindungan dan pemulihan bagi korban. Dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian UU PKDRT dengan prinsip Hukum Islam, khususnya terkait relasi suami-istri, kepemimpinan keluarga, dan penyelesaian konflik rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi pustaka dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur fikih, tafsir, hadis, serta jurnal ilmiah relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara substansial UU PKDRT tidak bertentangan dengan Hukum Islam karena sama-sama menolak kekerasan, menjunjung keadilan, dan melindungi anggota keluarga. Ditinjau dari maqashid syariah, undang-undang ini mendukung perlindungan jiwa, kehormatan, dan keturunan. Tantangan utama terletak pada implementasi akibat rendahnya pemahaman hukum dan kuatnya budaya patriarki. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan integratif antara hukum negara dan nilai keislaman agar penerapannya efektif, diterima masyarakat, serta selaras dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Pendekatan ini juga mendorong edukasi berkelanjutan, dialog lintas pihak, dan penafsiran agama yang moderat inklusif berkeadaban.




