PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA KELUARGA BEDA AGAMA

(STUDI KASUS PADA KELUARGA BANI SARPAN)

Penulis

  • Dea Gloria Evira Putri Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
  • Akhmad Qomaru Zaman Universitas PGRI Adi Buana Surabaya

Kata Kunci:

Pembagian Harta Warisan, Hukum Islam, Beda Agama

Abstrak

Pembagian harta warisan sering kali menimbulkan persoalan dalam keluarga, terlebih pembagian harta, dan warisan dalam keluarga yang berbeda agama. Untuk mengatasi permasalahan tersebut dilakukan dengan mematuhi ketentuan dan peraturan yang ada di dalam Kompilasi Hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pembagian harta warisan dalam Islam dan praktik pembagian harta warisan pada keluarga yang berbeda agama. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Subjek penelitian adalah anak-anak pewaris dan pemuka Agama Islam. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan mekanisme reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Keabsahan data pada penelitian ini menggunakan triangulasi teknik dan sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik pembagian harta warisan dalam Islam untuk laki-laki dan perempuan adalah 2:1. Pembagian warisan dalam Islam melarang memberikan warisan kepada anak yang berbeda agama, tetapi anak tersebut bisa mendapat warisan dari orang tua melalui hibah, wasiat, dan pemberian hadiah atau hanya mendapat warisan sebesar 1/3 saja. Praktik pembagian harta warisan pada keluarga beda agama dalam Keluarga Bani Sarpan adalah semua anak mendapat warisan dari orang tua baik muslim maupun non muslim, walapun pembagian harta warisan tersebut tidak dibagikan sama rata.

The division of inherited assets often causes problems within the family, especially the division of assets and inheritance in families of different religions. To overcome this problem, this is done by complying with the provisions and regulations contained in the Compilation of Islamic Law. The aim of this research is to examine the distribution of inheritance in Islam and the practice of dividing inheritance in families of different religions. This research uses a qualitative research approach. Data collection techniques use interviews, observation and documentation. The research subjects were the children of heirs and leaders of the Islamic religion. Data analysis uses qualitative analysis with data reduction, data presentation and verification mechanisms. The validity of the data in this research uses triangulation of techniques and sources. The research results show that in practice the division of inheritance in Islam for men and women is 2:1. Distribution of inheritance in Islam prohibits giving inheritance to children of different religions, but the child can inherit from their parents through gifts, wills, and gifts or only inherit 1/3. The practice of dividing inheritance among families of different religions in the Bani Sarpan family is that all children inherit from their parents, both Muslim and non-Muslim, even though the inheritance is not distributed equally.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-31