ANALISIS PEMBAGIAN WARISAN DALAM KELUARGA DENGAN ANGGOTA BERBEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM

Penulis

  • Luthfi Mawardani Universitas Tidar
  • Balqis Nasywa Prasetyono Universitas Tidar
  • Tahmid As Sidiq Universitas Tidar
  • Nadhifatul Aulia Universitas Tidar
  • Jenny Amanda Umaya Universitas Tidar
  • Aurin Dwi Kurniasih Universitas Tidar

Kata Kunci:

Hukum Waris Islam, Waris Beda Agama, Wasiat Wajibah, Hibah, Kompilasi Hukum Islam, Maqashid Syariah, Keadilan Keluarga Multireligius

Abstrak

Pembagian warisan dalam keluarga yang anggotanya berbeda agama merupakan isu kompleks dalam hukum waris Islam, terutama di negara multikultural seperti Indonesia. Hukum Islam secara normatif melarang pewarisan lintas agama berdasarkan nash Al-Qur’an dan Hadis, sebagaimana ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun, realitas sosial menuntut fleksibilitas hukum untuk mengakomodasi keadilan dalam keluarga multireligius. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap waris beda agama, mengkaji dasar hukum penghalang waris, serta mengeksplorasi solusi yang ditawarkan ulama kontemporer seperti wasiat wajibah dan hibah. Studi ini menunjukkan bahwa meskipun prinsip fikih klasik masih dominan, pendekatan kontemporer melalui maqashid syariah, yurisprudensi progresif, serta penggunaan instrumen hibah dan wasiat menjadi solusi alternatif dalam menjembatani ketegangan antara ketentuan syariah dan realitas sosial. Dengan pendekatan adaptif ini, hukum Islam berpotensi berkembang secara dinamis dan responsif terhadap tuntutan keadilan dalam masyarakat plural.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30