FIQIH PERNIKAHAN DALAM MENANGGAPI PERMASALAHAN PERNIKAHAN DINI PADA TAHUN 2020-2025
Kata Kunci:
Fiqih Islam, Pernikahan Dini, Di Bawah UmurAbstrak
Meningkatnya angka pernikahan dini pada tahun 2020-2025 menjadi salah satu isu penting yang berpotensi meningkatkan angka perceraian di Indonesia. Artikel ini membahas tentang fiqih islam dalam menanggapi kasus pernikahan muda dan perceraian yang sering terjadi akibat ketidaksiapan pasangan secara fisik, psikologis, dan ekonomi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan studi pustaka dan analisis isi. Hasil kajian menunjukkan bahwa angka pernikahan dini pada periode 2020-2025 banyak dipengaruhi oleh faktor internal, seperti rendahnya pendidikan dan minimnya pemahaman keagamaan, serta faktor eksternal seperti perjodohan, tekanan orang tua, budaya, dan kondisi ekonomi. Dampak dari pernikahan dini mencakup kerentanan terhadap kekerasan rumah tangga, terbatasnya akses pendidikan dan pekerjaan bagi perempuan, hingga risiko kesehatan ibu dan anak. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pemahaman ulang terhadap ajaran agama secara kontekstual serta penguatan edukasi dan regulasi untuk menekan angka pernikahan dini dan perceraian pada periode mendatang.