PERAN WAKALAH, HAWALAH, DAN KAFALAH DALAM TRANSAKSI EKONOMI SYARIAH: ANALISIS BERDASARKAN HUKUM PERDATA ISLAM
Kata Kunci:
Wakalah, Hawalah, Kafalah, Hukum Perdata Islam, Ekonomi SyariahAbstrak
Artikel ini membahas peran tiga akad penting dalam ekonomi syariah wakalah (perwakilan), hawalah (alih utang), dan kafalah (penjaminan) dalam kerangka Hukum Perdata Islam. Ketiganya tidak hanya menjadi instrumen penyokong transaksi, tetapi juga sebagai sarana untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis untuk menganalisis landasan fikih dan keterkaitan dengan hukum nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi ketiga akad tersebut telah diakomodasi secara luas dalam lembaga keuangan syariah di Indonesia. Meskipun demikian, tantangan tetap ada dalam menyelaraskan prinsip syariah dengan sistem hukum positif. Rekomendasi diberikan agar pemanfaatan akad ini terus ditingkatkan melalui edukasi, digitalisasi, dan penguatan regulasi.
This article examines the roles of three essential Islamic economic contracts wakalah (agency), hawalah (debt transfer), and kafalah (guarantee) within the framework of Islamic Civil Law. These contracts serve not only as supportive instruments in transactions but also as legal bridges that ensure justice and certainty in Islamic economic practices. Employing a normative-juridical approach, the study analyzes classical fiqh sources and their alignment with national positive law. The findings indicate that these contracts are widely applied in Indonesia's Islamic financial institutions. However, integration challenges remain due to differing legal paradigms. This paper proposes strategies including public education, regulatory support, and digital innovation to optimize their implementation in modern contexts.