REAKTUALISASI PEMIKIRAN ISLAM KLASIK DALAM MENJAWAB TANTANGAN ZAMAN
Kata Kunci:
Reaktualisasi, Pemikiran Islam Klasik, Imam Al-Ghazali, Afat Al-Lisan, Hifzh Al-Banan, Etika Digital, CyberbullyingAbstrak
Era digital telah menggeser interaksi manusia dari ruang fisik ke ruang maya, namun kemudahan komunikasi ini dibayangi oleh krisis etika seperti cyberbullying, hoaks, dan ujaran kebencian. Artikel ini bertujuan untuk mereaktualisasi pemikiran Islam klasik, khususnya konsep akhlak dan bahaya lisan (Afat al-Lisan) dari Imam Al-Ghazali dalam kitab ihya’ ‘Ulum ad-Din, sebagai solusi atas Tantangan etika di media sosial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka (library research) dengan sumber primer kitab Al-Ghazali dan sumber sekunder berupa jurnal-jurnal ilmiah terakreditasi serta laporan reami terkau fenomena cyberbullying di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip menjaga lisan (Hifzh al-lisan) dapat ditransformasikan menjadi konsep menjaga jari/jempol (Hifzh al-banan) di era digital, mengingat medium distruksi moral telah bergeser daribucapan lisan menjadi ketukan jemari di atas gawai. Strategi praktis yang ditawarkan meliputi penerapan protokol tabayyun digital sebelum menyebarkan informasi, internalisasi kesadaran akan akuntabilitas eskatologis atas setiap aktivitas siber, serta penerapan asketisme digital melalui al-imsak (puasa berkomentar) sebagai bentuk kedewasaan emosional. Kesimpulannya, pemikitan Islam klasik tidak hanya relevan secara normatif, tetapi juga operasional dalam membangun etika digital yang beradab melengkapi keterbatasan pendekatan hukum formal seperti UU ITE yang bersifat represif.




