TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SANKSI PELANGGARAN ADAT PERKAWINAN DI JORONG LABUANG NAGARI CANDUANG KOTO LAWEH
Kata Kunci:
Hukum Islam, IslamPelanggaran, Adat PerkawinanAbstrak
Pada tradisi adat Minangkabau tatacara pernikahan itu berbeda-beda. Di Jorong Labuang Nagari Candung Koto Laweh sebelum melangsungkan pernikahan ada beberapa tradisi yang harus dilakukan, diantaranya, meresek, sauah tando, akad nikah, dan resepsi. Kemudian setelah menikah akan ada tradisi lagi yaitu acara gelar adat untuk mempelai laki-laki. Bagi yang tidak melakukan aturan pernikahan yang berlaku di nagari ini maka akan dianggap janggal dalam Adat. Tidak hanya sampai disitu, pelaksanaan perkawinan di Jorong Labuang juga harus memperhatikan aturan-aturan tertentu, tidak boleh melakukan perkawinan yang jelas-jelas di larang atau senjang menurut adat. Maka jika terjadi perkawinan yang jelas-jelas melanggar aturan yang telah ada, maka si pelaku akan di cap sebagai orang yang melanggar adat, dan akan diproses dengan hukum adat. Maka yang menjadi pertanyaan adalah Apa saja jenis perkawinan di Jorong Labuang Nagari Candung Koto Laweh?, Apa saja larangan perkawinan,sanksi dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran adat perkawinan di Jorong Labuang Nagari Candung Koto Laweh? Dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sanksi pelanggaran adat perkawinan di Jorong Labuang Nagari Candung Koto Laweh?. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif yaitu, metode yang digunakan dengan cara menganalisis, menggambarkan, dan meringkas berbagai situasi maupun kondisi dari berbagai data yang dikumpulkan oleh penulis yang berupa hasil wawancara atau pengamatan mengenai fenomena di Jorong Labuang Nagari Candung Koto Laweh yaitu penetapan sanksi bagi pelanggar adat perkawinan. sebagai penguat penelitian ini dilakukan wawancara dengan Niniak Mamak, Parik Paga, Kepala Kewilayahan serta Pelaku pelanggaran adat perkawinan. Dalam mengumpulkan data menggunakan pengamatan (observasi), wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pola perkawinan di jorong Labuang bersifat, yaitu perkawinan diluar suku namun masih berada dalam lingkungan Minangkabau. jenis ( bentuk perkawinan ada Perkawinan ideal , Perkawinan larangan, Perkawinan Pantang ,Perkawinan Sumbang. Di Jorong Labuang ini terdapat beberapa larangan perkawinan disebabkan karena bertentangan dan janggal menurut adat. seperti, kawin sasuku, kawin karena zina, poligami sa umpuak, dalam balaki-balaki (poliandri) dan lainnya. Penetapan sanksi tergantung pada jenis kesalahan yang dilakukan, sanksinya bisa berupa teguran, denda uang tunai / emas, bahkan yang paling berat adalah di usir dari jorong Labuang. Jika ditinjau dari hukum Islam, penetapan aturan dan sanksi terhadap pelanggar aturan perkawinan ini sesuai dengan ‘urf maka boleh (mubah) dilakukan. Adat yang ditetapkan sejalan dengan prinsip hukum Islam, yakni mewujudkan kemaslahatan bagi orang banyak, dalam hal ini juga bertujuan untuk menjaga hubungan antar sesama warga, antar sepersukuan dan menghargai ikatan suci perkawinan.




