TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SANKSI PELANGGARAN ADAT PERKAWINAN DI JORONG LABUANG NAGARI CANDUANG KOTO LAWEH

Penulis

  • Hari Tasnim UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
  • Gusril Basir UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Kata Kunci:

Hukum Islam, Pelanggaran, Adat Perkawinan

Abstrak

Pada tradisi adat Minangkabau tatacara pernikahan itu berbeda-beda. Di Jorong Labuang Nagari Candung Koto Laweh sebelum melangsungkan pernikahan ada beberapa tradisi yang harus dilakukan, diantaranya, meresek, sauah tando, akad nikah, dan resepsi. Kemudian setelah menikah akan ada tradisi lagi yaitu acara gelar adat untuk mempelai laki-laki. Bagi yang tidak melakukan aturan pernikahan yang berlaku di nagari ini maka akan dianggap janggal dalam Adat. Tidak hanya sampai disitu, pelaksanaan perkawinan di Jorong Labuang juga harus memperhatikan aturan-aturan tertentu, tidak boleh melakukan perkawinan yang jelas-jelas di larang atau senjang menurut adat. Maka jika terjadi perkawinan yang jelas-jelas melanggar aturan yang telah ada, maka si pelaku akan di cap sebagai orang yang melanggar adat, dan akan diproses dengan hukum adat. Maka yang menjadi pertanyaan adalah Apa saja jenis perkawinan di Jorong Labuang Nagari Candung Koto Laweh?, Apa saja larangan perkawinan,sanksi dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran adat perkawinan di Jorong Labuang Nagari Candung Koto Laweh? Dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sanksi pelanggaran adat perkawinan di Jorong Labuang Nagari Candung Koto Laweh?. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif yaitu, metode yang digunakan dengan cara menganalisis, menggambarkan, dan meringkas berbagai situasi maupun kondisi dari berbagai data yang dikumpulkan oleh penulis yang berupa hasil wawancara atau pengamatan mengenai fenomena di Jorong Labuang Nagari Candung Koto Laweh yaitu penetapan sanksi bagi pelanggar adat perkawinan. sebagai penguat penelitian ini dilakukan wawancara dengan Niniak Mamak, Parik Paga, Kepala Kewilayahan serta Pelaku pelanggaran adat perkawinan. Dalam mengumpulkan data menggunakan pengamatan (observasi), wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pola perkawinan di jorong Labuang bersifat, yaitu perkawinan diluar suku namun masih berada dalam lingkungan Minangkabau. jenis ( bentuk perkawinan ada Perkawinan ideal , Perkawinan larangan, Perkawinan Pantang ,Perkawinan Sumbang. Di Jorong Labuang ini terdapat beberapa larangan perkawinan disebabkan karena bertentangan dan janggal menurut adat.  seperti, kawin sasuku, kawin karena zina, poligami sa umpuak, dalam balaki-balaki (poliandri) dan lainnya. Penetapan sanksi tergantung pada jenis kesalahan yang dilakukan, sanksinya bisa berupa teguran, denda uang tunai / emas, bahkan yang paling berat adalah di usir dari jorong Labuang. Jika ditinjau dari hukum Islam, penetapan aturan dan sanksi terhadap pelanggar aturan perkawinan ini sesuai dengan ‘urf maka boleh (mubah) dilakukan. Adat yang ditetapkan sejalan dengan prinsip hukum Islam, yakni mewujudkan kemaslahatan bagi orang banyak, dalam hal ini juga bertujuan untuk menjaga hubungan antar sesama warga, antar sepersukuan dan menghargai ikatan suci perkawinan.

In the Minangkabau tradition, the wedding procedures are different. In Jorong Labuang Nagari Candung Koto Laweh before holding a wedding there are several traditions that must be carried out, including, meresek, sauah tando, marriage contract, and reception. Then after getting married there will be another tradition, namely the customary title event for the groom. For those who do not carry out the marriage rules that apply in this village, they will be considered odd in Custom. Not only that, the implementation of marriage in Jorong Labuang must also pay attention to certain rules, it is not allowed to carry out marriages that are clearly prohibited or in the gap according to custom. So if a marriage occurs that clearly violates existing rules, the perpetrator will be labeled as someone who violates custom, and will be processed by customary law. So the question is What are the types of marriages in Jorong Labuang Nagari Candung Koto Laweh?, What are the prohibitions on marriage, sanctions and sanctions for violations of marriage customs in Jorong Labuang Nagari Candung Koto Laweh? And How is the Islamic legal review of sanctions for violations of customary marriage in Jorong Labuang Nagari Candung Koto Laweh?. The research method used is a descriptive qualitative method, namely, a method used by analyzing, describing, and summarizing various situations or conditions from various data collected by the author in the form of interview results or observations regarding the phenomenon in Jorong Labuang Nagari Candung Koto Laweh, namely the determination of sanctions for violators of customary marriage. as a reinforcement of this research, interviews were conducted with Niniak Mamak, Parik Paga, Head of the Region and Perpetrators of violations of customary marriage. In collecting data using observation, interviews and documentation. This study concludes that the marriage pattern in Jorong Labuang is, namely marriage outside the tribe but still within the Minangkabau environment. types (forms of marriage include Ideal Marriage, Prohibited Marriage, Taboo Marriage, Sumbang Marriage. In Jorong Labuang there are several prohibitions on marriage because they are contradictory and odd according to custom. such as, sasuku marriage, marriage due to adultery, polygamy sa umpuak, in balaki-balaki (poly andri) and others. The determination of sanctions depends on the type of error made, the sanctions can be in the form of a warning, a fine of cash / gold, even the most severe is being expelled from jorong Labuang. When viewed from Islamic law, the determination of rules and sanctions against violators of these marriage rules is in accordance with 'urf. The customs that are established are in line with the principles of Islamic law, namely realizing the welfare of many people, in this case also aims to maintain relations between fellow citizens, between tribes and respect the sacred bonds of marriage.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-05