UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (UU PKDRT) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU PKDRT, Hukum Islam, Perlindungan KeluargaAbstrak
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap kesehatan fisik, mental, dan sosial, terutama bagi perempuan dan anak. Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi warga, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-undang ini bertujuan mencegah dan menangani KDRT, memberikan sanksi kepada pelaku, serta menjamin perlindungan dan pemulihan bagi korban. Dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian UU PKDRT dengan prinsip Hukum Islam, khususnya terkait relasi suami-istri, kepemimpinan keluarga, dan penyelesaian konflik rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi pustaka dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur fikih, tafsir, hadis, serta jurnal ilmiah relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara substansial UU PKDRT tidak bertentangan dengan Hukum Islam karena sama-sama menolak kekerasan, menjunjung keadilan, dan melindungi anggota keluarga. Ditinjau dari maqashid syariah, undang-undang ini mendukung perlindungan jiwa, kehormatan, dan keturunan. Tantangan utama terletak pada implementasi akibat rendahnya pemahaman hukum dan kuatnya budaya patriarki. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan integratif antara hukum negara dan nilai keislaman agar penerapannya efektif, diterima masyarakat, serta selaras dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Pendekatan ini juga mendorong edukasi berkelanjutan, dialog lintas pihak, dan penafsiran agama yang moderat inklusif berkeadaban.
Domestic violence (DV) constitutes a violation of human rights and has serious physical, psychological, and social impacts, particularly on women and children. As a form of state responsibility to protect its citizens, the Indonesian government enacted Law Number 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence (PKDRT Law). This law aims to prevent and address domestic violence, impose sanctions on perpetrators, and ensure protection and recovery for victims. Within Indonesian society, where Islam is the majority religion, critical questions arise regarding the compatibility of the PKDRT Law with the principles of Islamic law, especially concerning spousal relations, family leadership, and mechanisms for resolving domestic conflicts. This study employs a library research approach by examining statutory regulations, Islamic legal literature (fiqh), Qur’anic exegesis, hadith, and relevant scholarly journals. The findings indicate that substantively, the PKDRT Law does not contradict Islamic law, as both reject violence, uphold justice, and emphasize the protection of family members. From the perspective of maqāṣid al-sharīʿah, the law supports the protection of life (ḥifẓ al-nafs), honor (ḥifẓ al-ʿirḍ), and lineage (ḥifẓ al-nasl). However, challenges remain in its implementation due to limited legal awareness and the persistence of patriarchal culture. Therefore, an integrative approach between state law and Islamic values is necessary to ensure effective implementation, social acceptance, and alignment with principles of justice and public welfare. This approach also encourages continuous education, cross-sector dialogue, and moderate, inclusive, and ethical interpretations of religion.




