PERKAWINAN SIRI DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM ANTARA KEBENARAN AGAMA DAN KEPENTINGAN SOSIAL
Kata Kunci:
Pernikahan Siri, Islam, SosialAbstrak
Pernikahan dalam Islam dianggap suci dan harus memenuhi syarat serta rukun pernikahan, termasuk pendaftaran yang resmi. Namun, fenomena pernikahan siri masih merajalela di masyarakat, menciptakan berbagai dampak negatif. Dampak tersebut meliputi ketidakjaminan hak-hak perempuan dan anak-anak, sulitnya akses terhadap layanan publik, potensi poligami tanpa izin, dan kesulitan dalam penyelesaian perselisihan. Meskipun dalam pandangan hukum Islam, pernikahan siri dapat dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat tertentu, namun hal ini tidak selalu diakui secara legal dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pernikahan siri dalam konteks hukum Islam dan kepentingan sosial serta mencari solusi untuk mengatasi permasalahan ini. Metode studi kepustakaan digunakan untuk mengumpulkan data yang komprehensif dan mendalam, dengan fokus pada analisis isi teks-teks yang relevan. Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa pernikahan siri merupakan fenomena kompleks yang membutuhkan pendekatan yang holistik dalam penanganannya, dengan memperhatikan aspek-aspek hukum, sosial, dan budaya.