FENOMENA PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DI SAWAHLUNTO PERSPEKTIF KETAHANAN KELUARGA

Penulis

  • Akmaluddin Kementerian Agama Kota Sawahlunto
  • Sri Yunarti UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Kata Kunci:

Perkawinan Tidak Tercatat, Perkawinan Siri, Ketahanan Keluarga

Abstrak

Penelitian ini terfokus pada fenomena perkawinan tidak tercatat di Sawahlunto, apa faktor-faktor penyebab, dampak negative terhadap ketahanan keluarga, serta alternatif  pencegahan dan solusi hukum fenomena perkawinan tidak tercatat. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Sumber data Primer terdiri dari, 14 orang pelaku perkawinan tidak tercatat, 4 orang orang tua/keluarga pelaku tidak tercatat, 2 orang kepala KUA/Penghulu, 8 orang Penyuluh Agama. Sumber data sekunder yaitu; Kepala /Sekretaris Dinas Dukcapil, Ketua PA Sawahlunto, 2 orang saksi perkawinan tidak tercatat, 2 orang ulama, 2 orang niniak mamak. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui wawancara semi terstruktur dan dokumentasi dalam bentuk buku nikah aspal, surat keterangan kawin tidak tercatat, penetapan isbat dari PA dan dokumen lainnya. Teknik analisis dan interpretasi data adalah dengan reduksi data, penyajian data dan simpulan. Teknik penjamin keabsahan data adalah dengan triangulasi sumber. Hasil dari  penelitian ini menunjukkan bahwa alasan perkawinan tidak tercatat yang ditemukan di Sawahlunto yaitu; sebab tidak direstui orang tua, poligami terselubung, belum cukup umur, dilarang kawin secara adat, dipaksa kawin oleh masyarakat, biaya perkawinan tinggi, tidak didaftarkan P3N, suami terikat perkawinan siri, dan isteri masih terikat perkawinan. Dampak yang ditimbulkan oleh perkawinan tidak tercatat di Sawahlunto; keluarga yang dibangun dengan kawin tidak tercatat tidak dianggap ada oleh masyarakat, isteri tidak memiliki kekuatan hukum,  perwalian ayah disangsikan, anak dianggap sebagai anak tidak sah karena hanya bernasab kepada ibunya saja. Tinjauan dari  aspek lain; pelaku  perkawinan tidak tercatat harus diberikan sangsi yang tegas,  sebahagian dari  kawin tidak tercatat ada yang menjadi alternativ untuk menghindarkan diri dari kemudaratan yang lebih besar,  pelaku kawin tidak tercatat umumnya tidak mempergunakan akal yang sehat. Perkawinan tidak tercatat memberikan dampak negative terhadap ketahanan keluarga; baik secara fisik, sosial, maupun secara psikologis. Berdasarkan praktek perkawinan tidak tercatat di Sawahlunto dengan segala problematika dan dampak yang ditimbulkannya, maka harus dicarikan cara pencegahan dan solusi hukumnya. Adapun bentuk pencegahannya adalah dengan mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya pencatatan perkawinan,  menghidupkan kembali budaya lokal yang memberikan sanksi bagi pelaku kawin  tidak tercatat. Adapaun solusi hukumnya adalah melakukan isbat nikah, mengajukan izin poligami, dan pembuatan SPTJM (SPTJM hanya untuk penertiban kependudukan).

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30